MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) mengeksekusi mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abdul Samad, Kamis (14/05/2026), setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi dilakukan tim Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Morut di kediaman terpidana di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato. Proses penangkapan berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1311 Morowali, Kepolisian Resor (Polres) Morut, dan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Bungku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat, memimpin langsung proses eksekusi bersama tim penyidik dan aparat keamanan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan Moh Asrar Abdul Samad terbukti dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Tim Kejari Morut menyelesaikan seluruh rangkaian eksekusi sekitar pukul 15.30 Wita. Proses pengamanan dan pelaksanaan penahanan disebut berlangsung aman tanpa hambatan berarti, sebagaimana diberitakan Celebes Antara Lampung, Kamis (14/05/2026).
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini menjadi perhatian publik di Morut karena melibatkan mantan kepala daerah. Aparat penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Morut menyatakan akan terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. []
Redaksi05

