PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari

PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari

Bagikan:

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus pada 13 Mei 2026. Putusan tersebut membuka kembali harapan warga dan ahli waris korban yang selama puluhan tahun memperjuangkan kepastian hak atas tanah di kawasan eks kebakaran.

Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkot Balikpapan, termasuk alasan gugatan dianggap prematur, kurang pihak, hingga daluwarsa. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai pemerintah daerah masih aktif melakukan berbagai langkah penyelesaian lahan selama bertahun-tahun sehingga hak warga tidak dapat dianggap hilang karena waktu.

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa setelah kebakaran besar pada 1992, warga dilarang membangun kembali di atas lahan mereka. Kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan kota mangrove dan dipasangi larangan mendirikan bangunan.

Meski demikian, warga disebut tidak pernah memperoleh relokasi, ganti rugi, maupun kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sebelumnya. Hakim turut menilai dalih tanah terlantar yang selama ini digunakan tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak pernah ada penetapan resmi dari instansi berwenang.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah korban dan ahli waris korban kebakaran melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Balikpapan yang terdiri dari Ebin Marwi, Zaini Afrizal, dan Ali Munawar.

Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menyebut putusan itu menjadi titik penting perjuangan warga kecil yang selama lebih dari tiga dekade hidup dalam ketidakjelasan status lahan.

“Selama lebih dari 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak boleh membangun, tidak memperoleh relokasi, tidak mendapatkan ganti rugi, dan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan rakyat kecil tidak sia-sia,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kaltim Post, Kamis (14/05/2026).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keberadaan Kantor Pemkot Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh administrasi pertanahan ke depan dapat disesuaikan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

LBH SIKAP Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan segera menghentikan pola pembiaran terhadap warga korban kebakaran Pandan Sari. Menurut mereka, perkara tersebut menjadi preseden penting terkait perlindungan hak atas tanah sebagai hak konstitusional warga negara.

“Putusan ini adalah awal untuk memulihkan keadilan yang selama puluhan tahun tertunda,” tegas Ebin. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum