KPK Dalami Investasi PPT ET, Dirut PT Catur Elang Perkasa Diperiksa

KPK Dalami Investasi PPT ET, Dirut PT Catur Elang Perkasa Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), dengan memeriksa dua petinggi PT Catur Elang Perkasa pada 13 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, serta mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Catur Elang Perkasa, Gogor Hardijanto, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakuisisian atas sejumlah perusahaan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (14/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Kamis (14/05/2026).

Menurut Budi, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi berfokus pada nilai investasi perusahaan serta proses akuisisi sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis PPT ET.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di lingkungan PPT ET pada periode 2015 hingga 2022. Perkara tersebut sebelumnya diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 30 Juli 2025.

Selain memeriksa saksi, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya masing-masing berinisial MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.

Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang dimaksud kepada publik.

Penyidikan perkara ini turut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011–2021.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) diketahui memiliki 50 persen saham di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut. Sementara sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran investasi, pengelolaan pinjaman, hingga potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional