JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi, Selasa (12/05/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mengusut lebih lanjut dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat proyek jalan nasional di Sumut.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detik pada Selasa, (12/05/2026).
Nama Stanley sebelumnya muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan terdakwa Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam persidangan tersebut, Stanley mengaku menerima uang dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan, Dicky Erlangga. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp375 juta dan diberikan dalam tiga tahap.
“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” ucap Stanley.
Selain itu, Stanley juga mengaku pernah menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Darwanto yang menjabat sebagai Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saya jelaskan bahwa saya ditelepon 3 kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah. yang nikah anaknya Sekjen PUPR, pak Fattah,” ucapnya.
Uang senilai 5.100 dolar Amerika Serikat tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan acara pernikahan anak dari Zainal Fatah yang saat itu menjabat sebagai Sekjen PUPR.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, tersangka lain yang ditetapkan yakni Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) Akhirun Piliang dan Dirut PT Rona Namora (PT RN) Rayhan Dulasmi.
Topan sendiri telah menjalani proses persidangan dan divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan guna menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut. []
Redaksi05

