Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal Pakai NIK Curian

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal Pakai NIK Curian

Bagikan:

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penerbitan kartu Subscriber Identity Module (SIM) ilegal yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan (Kalsel), serta menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar beserta perangkat pendukung operasional.

Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan praktik registrasi kartu SIM card menggunakan data pribadi hasil pencurian dari marketplace. Para pelaku diduga memanfaatkan data tersebut untuk memproduksi kartu perdana ilegal secara rumahan atau home industry.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula pada April 2026 ketika personel siber menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama Fastbit.

“Namun mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace,” kata Bimo dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/05/2026), sebagaimana dilansir Detik pada Selasa, (12/05/2026).

Menurut Bimo, situs tersebut menjual kartu SIM dengan harga sangat murah sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Dari hasil pendalaman, aparat kemudian mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas daerah.

“Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka di Bali dan satu tersangka lainnya di Kalsel. Aparat juga menyita modem pool, laptop, perangkat komputer, serta alat lain yang diduga digunakan untuk memproduksi kartu SIM ilegal dan menjual kode One Time Password (OTP) berbasis data pribadi curian.

“Dua orang kita amankan di Bali dan 1 orang kita amankan di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Polda Jatim menyatakan ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi kartu SIM ilegal tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal