MK Terima Pencabutan Gugatan Pasal 603 KUHP soal Kerugian Negara

MK Terima Pencabutan Gugatan Pasal 603 KUHP soal Kerugian Negara

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan permohonan uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa “lembaga negara audit keuangan”. Pencabutan dilakukan para pemohon dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam guna menghindari tumpang tindih penafsiran dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi nasional.

Sidang perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung MK, Selasa (26/05/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengonfirmasi penarikan kembali permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, mengatakan para pemohon menilai norma yang diuji masih berada dalam masa transisi sehingga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kewenangan lembaga audit keuangan.

“Para Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakkan hukum maka para Pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan jika diperlukan,“ ujar Ranto Sibarani dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana diberitakan Humas Mkri, Selasa (26/05/2026).

Selain alasan substansi perkara, pemohon juga mempertimbangkan adanya sejumlah permohonan serupa yang disebut sedang berjalan di MK. Karena itu, pencabutan dinilai menjadi langkah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penanganan perkara konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara tersebut justru telah memasuki forum sidang pleno. Menurut dia, Mahkamah telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah lembaga terkait untuk memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan.

“Berkaitan dengan permohonan yang serupa yang hingga saat ini yang sampai dibawa ke forum sidang pleno tidak ada. Hanya (permohonan) ini sebenarnya,” ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, selain MA dan BPK, MK juga berencana menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memperdalam pembahasan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.

Permohonan tersebut diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Pemohon menilai frasa itu tidak memberikan kepastian hukum karena tidak secara tegas menyebut lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana lex scripta, lex stricta, dan lex certa karena membuka peluang multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “lembaga negara audit keuangan” merujuk pada BPK. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional