KUDUS – Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/06/2026), untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan kanopi pasar senilai Rp1,8 miliar. Para pedagang meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan mark up anggaran yang mereka nilai tidak sebanding dengan hasil pembangunan.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan dengan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejari Kudus. Sementara itu, puluhan pedagang lainnya menunggu di luar kantor kejaksaan sambil menyuarakan tuntutan agar penggunaan anggaran proyek pasar diusut secara transparan.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan dugaan penyimpangan muncul setelah pihaknya membandingkan proyek kanopi Pasar Bitingan dengan proyek serupa di Pasar Babe yang dinilai memiliki ukuran lebih besar namun menggunakan anggaran lebih rendah.
“Dasarnya adalah perbandingan dengan proyek serupa di Pasar Babe. Ukuran bangunannya lebih luas, tetapi nilai anggarannya justru lebih kecil. Sementara kanopi Pasar Bitingan yang ukurannya lebih kecil menghabiskan anggaran lebih besar,” ujar Kunarto.
Menurut Kunarto, hasil kajian internal pedagang menunjukkan adanya dugaan selisih biaya pembangunan yang cukup besar.
“Kami menduga ada mark up sekitar Rp 2 juta per meter persegi. Semua dokumen yang menjadi dasar laporan juga sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan pelaporan tersebut bukan semata mempersoalkan bangunan kanopi, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan beserta dokumen pendukung dari para pedagang. Namun, hingga saat ini kejaksaan masih berada pada tahap awal verifikasi dan telaah administrasi.
“Hari ini kami baru menerima laporan beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Secara sekilas kami sudah melihat dokumen terkait kegiatan pembangunan Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024, tetapi belum dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” ujarnya, sebagaimana dilansir Suarabaru, Senin (22/06/2026).
Ryan menjelaskan seluruh dokumen akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum.
“Sesuai standar operasional yang berlaku, kami akan mempelajari seluruh dokumen dan mencocokkannya dengan materi laporan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Menurut Ryan, proses pendalaman selanjutnya dapat mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan kanopi tersebut.
“Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Proyek kanopi Pasar Bitingan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Pembongkaran dilakukan seiring pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi di area bekas lahan Mall Matahari.
Rencana pemindahan material kanopi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus untuk dijadikan garasi mobil pemadam kebakaran juga memicu protes dari para pedagang. Mereka menilai fasilitas tersebut masih dibutuhkan sebagai sarana penunjang aktivitas perdagangan di Pasar Bitingan. []
Redaksi05

