TANJUNG SELOR – Upaya pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir setelah Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap buronan tersebut di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengungkapkan tersangka berinisial SE atau MI diamankan pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 12.00 WITA setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya di Tanjung Selor, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (23/04/2026).
Tersangka MI diketahui merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pembuatan ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (10/02/2026) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara bersama dua tersangka lain, yakni SMDN selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Provinsi Kaltara.
Namun, sejak penetapan tersebut, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai buronan. “Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” katanya.
Setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Sulsel. Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kaltara untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kejati Kaltara menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek berbasis sistem informasi yang menggunakan anggaran negara.
Yudi juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses penangkapan tersebut. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi proyek ASITA ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta potensi keterlibatan pihak lain. []
Redaksi05

