Komisi III DPR menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja dan memajukan agenda penyerapan aspirasi masyarakat untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan memajukan agenda penyerapan aspirasi masyarakat ke masa reses. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan regulasi paling lambat 15 Desember 2026.
Komisi III DPR menetapkan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, didampingi Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Susunan pimpinan itu disepakati dalam rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi (kapoksi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman seusai rapat, sebagaimana dilansir Metro TV, Senin (26/10/2026).
Selain menetapkan pimpinan Panja, Komisi III DPR memutuskan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tersebut. Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya kini dijadwalkan pada masa reses yang sedang berjalan.
Perubahan jadwal itu dimaksudkan agar proses pembahasan dan penyerapan masukan publik dapat berlangsung lebih awal. Habiburokhman menegaskan, percepatan tersebut berkaitan langsung dengan tenggat pengesahan yang telah ditetapkan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas Habiburokhman.
Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR berencana mengundang puluhan elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Pelibatan masyarakat diharapkan dapat memperluas pertimbangan dalam proses penyusunan undang-undang.
Komisi III DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat di daerah yang tidak dapat hadir secara langsung di Kompleks Parlemen untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR.
Percepatan pembahasan ini menempatkan waktu dan kualitas penyerapan aspirasi sebagai dua hal penting menjelang target pengesahan. Masukan publik diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang matang dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum. []
Redaksi 03

