Pemprov Riau Hentikan Dua Tambang Galian C Ilegal di Kampar

Pemprov Riau Hentikan Dua Tambang Galian C Ilegal di Kampar

Bagikan:

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara aktivitas dua lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar (Kampar), karena beroperasi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi pertambangan sekaligus mendorong pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan penambangan.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas ESDM Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Jumat (12/06/2026).

Dalam pemeriksaan di lapangan, tim mendapati aktivitas penambangan tanah urug masih berlangsung di dua lokasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan meskipun belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga proses perizinan selesai. Tim juga meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengurusan izin usaha pertambangan.

Menurut Wan Saiful Effendi, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Riau dalam menciptakan tata kelola sektor pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perizinan sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa melanggar regulasi, sebagaimana diwartakan Antara, Sabtu, (13/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus