Pendanaan Pesantren Diminta Jadi Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan

Pendanaan Pesantren Diminta Jadi Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan

Bagikan:

JAKARTA – Pendanaan pesantren kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (03/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pembiayaan pesantren seharusnya dipandang sebagai kewajiban negara dalam sistem pendidikan nasional, bukan sekadar bantuan yang bersifat pilihan.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang diajukan oleh Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menilai penggunaan kata “membantu” dalam pasal yang diuji berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa negara tidak memiliki kewajiban penuh dalam mendukung pembiayaan pesantren.

“Sebab saat ini, sebagian besar bantuan terhadap pesantren masih berbentuk program afirmasi yang bersifat terbatas, berbasis proposal (proposal based), insidental, dan belum seluruhnya terintegrasi sebagai pembiayaan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” terang Abdul Ghaffar Rozin.

Menurutnya, konstruksi norma dalam ketentuan tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara antara lembaga pendidikan umum dan pesantren. Padahal keduanya memiliki fungsi yang sama dalam mendukung tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa apabila pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka negara juga harus menempatkan pembiayaannya sebagai bagian dari kewajiban konstitusional.

“Apabila pendanaan terhadap pesantren hanya diposisikan sebagai bentuk “bantuan” yang bersifat fakultatif dan tidak imperatif, maka terdapat potensi terabaikannya aspek penjaminan mutu pendidikan pesantren. Rendahnya dukungan pendanaan akan berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Abdul Ghaffar Rozin di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PP Muhammadiyah, Maskuri, menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan pesantren harus dibangun di atas sejumlah prinsip utama, yakni equality before the law, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, non-politicization, serta kesetaraan antarpendidikan keagamaan.

Menurut Maskuri, prinsip equality before the law mengharuskan setiap pesantren yang memenuhi syarat administratif dan substantif memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendanaan negara tanpa memandang afiliasi organisasi, mazhab, wilayah, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya sistem pendataan, verifikasi, dan distribusi anggaran yang terbuka serta dapat diawasi publik agar bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria objektif.

Selain itu, PP Muhammadiyah menilai alokasi anggaran harus didistribusikan secara proporsional sehingga tidak hanya dinikmati oleh pesantren besar, melainkan juga menjangkau pesantren kecil yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

Maskuri menambahkan bahwa pendanaan pesantren tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik praktis. Negara juga harus memperhatikan pendidikan keagamaan agama lain secara proporsional demi menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan.

“PP Muhammadiyah berpandangan norma mengenai pendanaan pesantren sebagaimana Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Undang-Undang Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa, “Pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi persyaratan obyektif sesuai kemampuan keuangan negara.” Penafsiran konstitusional tersebut penting, guna mencegah diskriminasi distribusi anggaran, memberikan kepastian hak bagi semua pesantren yang terdaftar, menjamin kepastian hukum bagi pesantren, memastikan prinsip keadilan sosial terlaksana dan memperkuat pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional,” terang Maskuri di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan seluruh hakim konstitusi lainnya, sebagaimana diwartakan Mkri, Rabu (03/06/2026).

Persidangan ini menjadi bagian dari upaya menguji sejauh mana negara wajib menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren sebagai salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pola pendanaan pesantren di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional