Fakultas Hukum Unhas bersama Peradi Profesional menyiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat untuk memperkuat kompetensi, kualitas, dan etika calon advokat.
JAKARTA – Upaya memperkuat kompetensi dan etika calon advokat menjadi fokus dalam persiapan pembukaan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Peradi Profesional. Program tersebut diharapkan memberikan pendidikan profesi yang lebih mendalam sehingga lulusan tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga karakter dan etika profesi.
Ketua Umum (Ketum) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan penyelenggaraan PPA menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu dan kompetensi advokat. Menurut dia, kebutuhan terhadap pendidikan profesi yang lebih kuat muncul karena sistem pendidikan advokat yang berjalan selama ini masih menjadi perdebatan.
“Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris usai Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi PPA Fakultas Hukum Unhas bersama Peradi Profesional, Jumat, 18 September 2026, sebagaimana dilansir MetroTVNews, Jumat, (18/09/2026).
Harris menilai pendidikan profesi diperlukan agar seseorang yang memasuki dunia advokat benar-benar memiliki kompetensi sesuai tuntutan profesinya. Ia menyoroti durasi pendidikan yang dinilai belum cukup untuk membentuk seorang profesional.
“Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” ujar Harris.
Dalam pembahasan tersebut, persiapan pembukaan program juga diarahkan pada penguatan proses pendidikan bagi calon advokat. Harris menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian bersama sebelum program tersebut dijalankan.
“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Profesional Yuhelson mengatakan rencana pembukaan PPA merupakan gagasan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons Peradi Profesional untuk diwujudkan bersama. Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019.
Yuhelson menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat selama ini juga berkaitan dengan ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Menurut dia, kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas calon advokat yang akan menjalankan profesinya. PPA di Unhas pun diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat proses pendidikan sebelum seseorang memasuki profesi advokat.
“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama Peradi Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.
Yuhelson berharap pendidikan profesi tersebut dapat mendorong penguatan kembali prinsip advokat sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. Menurut dia, keberadaan PPA juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh calon advokat yang menjalani pendidikan profesi melalui proses pembelajaran yang lebih mendalam. []
Redaksi08

