Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam dua rangkaian kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, mulai dari penimbunan 300 liter solar di Tabanan hingga penjualan Pertalite melalui marketplace dengan harga mencapai Rp100.000 per botol.
BALI – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Bali. Kasus tersebut mencakup dugaan penimbunan 300 liter solar di Tabanan serta penjualan Pertalite dalam botol dengan harga mencapai Rp100.000 per botol melalui platform jual beli daring.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus tersebut bersama jajaran kepolisian resor di sejumlah wilayah. Dari tujuh tersangka, satu orang diduga menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali, sedangkan enam lainnya diduga terlibat dalam penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Ariasandy menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat.
Kasus penimbunan solar terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kemudian melakukan penindakan di lahan kosong di sebelah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan IMS, 64, yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi. Ia diduga membeli BBM menggunakan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya, kemudian menampung solar dalam jeriken sebelum mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
Solar tersebut diduga akan dijual kembali melalui warung miliknya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Polisi menyita 300 liter solar, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong, serta tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter. Petugas turut mengamankan kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Mereka diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Penjualan tersebut diduga ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD). Enam orang yang ditangani dalam perkara ini masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23).
F ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026. PSAA, GAW, dan GR ditangani Polres Buleleng, sedangkan U diamankan dalam penanganan perkara di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Adapun IGRA ditangani dalam perkara di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penjualan Pertalite. Barang bukti itu meliputi botol plastik berisi BBM, galon dan jeriken, kendaraan, uang tunai hasil penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.
Barang bukti lainnya berupa 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, dan satu telepon seluler Redmi Note 12.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembelian BBM bersubsidi, termasuk kode batang kendaraan dan surat rekomendasi bagi petani, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM yang seharusnya diterima kelompok yang berhak.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.
Kepolisian mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan ilegal. []
Redaksi 03

