Dugaan Distribusi Minuman Beralkohol Ilegal di Batam Dibongkar, Polisi Selidiki Pelabuhan

Dugaan Distribusi Minuman Beralkohol Ilegal di Batam Dibongkar, Polisi Selidiki Pelabuhan

Bagikan:

Polresta Barelang menyita 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar yang diduga berasal dari Singapura dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar, sementara penyidik menelusuri jalur masuk dan pihak lain yang diduga terlibat.

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggagalkan dugaan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan perkiraan nilai mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SS sebagai tersangka dan masih menelusuri jalur masuk barang yang diduga berasal dari Singapura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong, pada Minggu (11/10/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Agung Tri Poerbowo mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil.

“Pada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung di Batam, Jumat, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (16/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ribuan botol itu diduga berasal dari Singapura untuk selanjutnya diedarkan di Batam. Namun, kepolisian masih menelusuri jalur masuk barang, termasuk pelabuhan yang kemungkinan digunakan, serta kemungkinan distribusi ke luar Batam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang dikisaran Rp3-8 miliar,” katanya.

Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol. Di antaranya, 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, dan 228 botol Jack Daniel’s ukuran satu liter.

Polisi juga menyita 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 228 botol Chivas 12 ukuran satu liter, 108 botol Chivas 18 ukuran satu liter, serta 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter. Barang bukti lainnya meliputi 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, 102 botol Singleton 18, 312 botol Red Label, 672 botol Jose Cuervo, 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran satu liter, 576 botol Jameson, dan 564 botol Cold Brew.

Dari pemeriksaan sementara, SS mengaku baru menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar satu bulan. Meski demikian, penelusuran kepolisian menunjukkan SS pernah terlibat kasus serupa pada 2018.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Ia terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Selain SS, polisi menemukan nama seseorang berinisial L yang berdasarkan keterangan tersangka diduga turut menjadi pemilik barang. Penyidik berencana memanggil L, seorang warga negara Indonesia (WNI), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, dan pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga perlu memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional