Indonesia-Denmark Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Indonesia-Denmark Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Bagikan:

DJKI dan DKPTO Denmark memperkuat kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual melalui peningkatan kapasitas aparat, koordinasi lintas lembaga, dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk menghadapi pelanggaran di era digital dan perdagangan lintas negara.

BATAM – Peredaran produk palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual di tengah pesatnya perdagangan digital menjadi tantangan penegakan hukum di wilayah perbatasan Kepulauan Riau (Kepri). Untuk memperkuat penanganan persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjalin kerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Kerajaan Denmark (DKPTO) melalui peningkatan kapasitas aparat dan koordinasi lintas lembaga.

Upaya tersebut dibahas dalam Seminar Keliling DJKI-DKPTO tentang Penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Batam pada 15–16 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, bea dan cukai, perguruan tinggi, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan penegakan hukum yang kuat diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian, terutama ketika pelanggaran semakin kompleks akibat perkembangan teknologi dan perdagangan lintas negara.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta merespons tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks di era digital dan perdagangan lintas batas,” kata Yasmon di Batam, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut Yasmon, sistem kekayaan intelektual tidak akan memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi apabila tidak didukung penegakan hukum yang kredibel, konsisten, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Transformasi digital dan perdagangan global turut mengubah pola pelanggaran kekayaan intelektual. Pelanggaran dapat melibatkan berbagai wilayah negara, menggunakan beragam modus, dan semakin sulit dideteksi sehingga membutuhkan penanganan yang terkoordinasi.

“Karena itu, perlindungan tidak cukup berhenti pada pengakuan dan pencatatan hak, tetapi harus disertai penegakan hukum yang efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, menilai persoalan utama perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terletak pada ketersediaan peraturan, tetapi juga konsistensi penerapannya. Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi pencipta, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat.

Nofli menyampaikan Kemenko Kumham Imipas tengah menyusun rekomendasi kebijakan pada 2026 untuk memperkuat pelaksanaan regulasi kekayaan intelektual. Rekomendasi tersebut diarahkan pada peningkatan kemampuan aparat, penyusunan pedoman penanganan perkara, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil.

“Rekomendasi ini mencakup peningkatan kompetensi aparat, penyusunan pedoman penanganan perkara, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan dan evaluasi berbasis hasil,” kata Nofli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Morina Harahap, menyoroti posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang menjadi jalur perdagangan, investasi, pariwisata, dan hubungan ekonomi lintas negara. Kondisi tersebut membuka peluang pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kebutuhan pengawasan terhadap peredaran barang, transaksi digital, dan pemalsuan produk.

Di sisi lain, Kepri memiliki potensi kekayaan intelektual yang berasal dari kreativitas masyarakat, produk unggulan daerah, karya seni, inovasi perguruan tinggi, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Potensi tersebut membutuhkan perlindungan agar nilai ekonomi dan hak pemiliknya tidak dirugikan oleh praktik pelanggaran.

Morina menegaskan, pendaftaran kekayaan intelektual perlu diikuti perlindungan dan penegakan hukum yang nyata. Langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang hak, tetapi juga mendukung persaingan usaha yang sehat, menjaga kepercayaan konsumen, dan mendorong inovasi.

“Sinergi DJKI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bea dan cukai, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta masyarakat diperlukan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Morina.

Seminar yang diselenggarakan melalui program Strategic Sector Cooperation (SCC) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama Indonesia dan Denmark dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Penguatan kapasitas aparat, kejelasan pedoman penanganan perkara, dan koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap karya, merek, dan inovasi sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya di wilayah perbatasan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional