Jaksa Tuntut Eks Direktur Bea Cukai 11 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Eks Direktur Bea Cukai 11 Tahun 6 Bulan Penjara

Bagikan:

Jaksa KPK menuntut tiga mantan pejabat Bea Cukai dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan senilai keseluruhan Rp78,81 miliar

JAKARTA – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghadapi tuntutan pidana penjara hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Takdir, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (16/10/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada direktorat yang sama, Orlando Hamonangan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta penerapan pidana penjara pengganti selama 190 hari bagi setiap terdakwa.

Tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti yang nilainya berbeda untuk setiap terdakwa. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan pidana penjara pengganti selama empat tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan pidana penjara pengganti selama tiga tahun. Sementara itu, Orlando dituntut membayar Rp5,56 miliar dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus merusak citra DJBC Kementerian Keuangan.

Keterangan yang dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi pertimbangan memberatkan bagi Rizal dan Sisprian. Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan bagi ketiga terdakwa.

Khusus Orlando, jaksa turut mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama persidangan. Ia dinilai telah menjelaskan perbuatannya sendiri dan peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar untuk memuluskan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan uraian perkara, suap yang diduga diterima para terdakwa terdiri atas uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Pemberian tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari penerimaan yang diduga berkaitan dengan suap tersebut, Rizal disebut memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam dolar Singapura, dan Orlando Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura, ditambah fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap, ketiganya diduga menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Penerimaan tersebut meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura yang disebut setara Rp4,38 miliar, serta 182.800 dolar AS yang setara Rp3,28 miliar berdasarkan kurs yang tercantum dalam uraian perkara.

Gratifikasi lainnya berupa 4.700 dolar Hong Kong yang disebut setara Rp10,76 juta dan 8.100 ringgit Malaysia yang setara Rp35,75 juta.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan juga mencantumkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Karena perkara masih berada dalam proses persidangan, kesalahan para terdakwa tetap harus ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional