Polisi menangani sejumlah perkara kriminal di Jakarta, mulai dari penetapan sembilan tersangka dugaan perdagangan orang terhadap awak kapal hingga kasus tawuran maut dan dugaan peredaran narkotika.
JAKARTA – Penanganan sejumlah kasus kriminal di Jakarta pada Kamis (15/10/2026) mencakup dugaan perdagangan orang terhadap anak buah kapal, tawuran yang menewaskan korban, serta sejumlah perkara narkotika dan kepemilikan obat keras tanpa izin edar. Dalam salah satu kasus, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan awak kapal cumi KM Maulana 23.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan beragam tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian di sejumlah wilayah ibu kota, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja kapal hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sembilan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan TPPO terhadap anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Penyidik mendalami dugaan eksploitasi yang dialami awak kapal tersebut.
“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Alrasyidin Fajri di Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (15/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik perbudakan terhadap awak kapal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disampaikan kepolisian.
Remaja 15 tahun tersangka tawuran maut
Di Jakarta Timur, polisi menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tawuran maut di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Lina Yuliana menyampaikan penetapan tersebut saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Kamis.
“Kami menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu berinisial ZKY berusia 15 tahun,” kata Lina.
Penanganan perkara tersebut melibatkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun. Proses hukum terhadapnya perlu memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak sesuai peraturan yang berlaku.
Pengedar narkotika ditangkap di Tambora
Di Jakarta Barat, polisi menangkap pria berinisial HM (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Polsek Kembangan Nur Aqsha Ferdianto menyampaikan informasi mengenai penangkapan itu. Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan HM dalam peredaran narkotika.
Delapan orang diamankan di Kampung Ambon
Masih di Jakarta Barat, polisi menangkap delapan orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Kristal Ujung, tepi Kali Kapuk Pulo, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Nasriadi mengatakan, kedelapan orang tersebut diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan transaksi narkotika serta memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut.
Dua perempuan ditangkap terkait obat keras tanpa izin edar
Kasus lain terungkap di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua perempuan berinisial DA dan LN setelah menemukan sejumlah obat keras yang diduga disimpan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Kepala Polsek Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar di Jakarta, Kamis.
Penangkapan tersebut menambah daftar perkara terkait obat-obatan yang ditangani kepolisian di Jakarta. Penyidik perlu menelusuri asal-usul obat yang ditemukan serta mendalami dugaan pelanggaran ketentuan peredaran sediaan farmasi.
Rangkaian perkara itu masih berada dalam proses penanganan kepolisian dengan karakteristik dan tahapan penyidikan yang berbeda. Pengembangan penyelidikan diharapkan dapat memperjelas peran setiap pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. []
Redaksi 03

