MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu membuat proses hukum yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) tetap berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Manado Philip Pangalila membacakan putusan dalam sidang yang digelar Senin (11/05/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan para pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon, dua, membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Komentar, Senin (11/05/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Pemohon I berinisial RRC atau Reymond yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan serta Pemohon II berinisial RRK atau Royefta dalam perkara dugaan TPPU.
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Mereka juga menggugat sejumlah surat administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, serta meminta dibebaskan dari rumah tahanan.
Namun, hakim menilai keberatan yang diajukan pihak termohon maupun dalil para pemohon telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus diuji lebih lanjut dalam persidangan utama.
“Bahwa segala yang terurai dalam ekspsi telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan kembali, oleh karena eksepsi termohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak,” ucap Philip Pangalila dalam pertimbangannya.
Majelis juga menegaskan alat bukti yang diajukan para pihak dapat digunakan dalam proses pembuktian lanjutan pada sidang pokok perkara.
“Alat bukti dapat digunakan dalam pembuktian perkara, bahwa terhadap alat bukti surat para Pemohon dan Termohon, dalil pembuktian pemohon dan dalil bantahan termohon, maka alat bukti surat dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan dalam beberapa pertimbangannya.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri kedua pemohon bersama kuasa hukum Albert Vicky Montung. Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Polda Sulut, di antaranya Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kabagbinopsnal Ditreskrimum) Polda Sulut Yus Tompo, Fernando Imanuel Kansil, dan rekan. []
Redaksi05

