PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperdalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 dengan memeriksa pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp40 miliar itu.
Penyidik Kejati Kalteng bersama auditor turun langsung ke Kantor KPU Kotim pada Senin (11/05/2026) guna melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pilkada.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujar Dodik dalam siaran pers tertulisnya, sebagaimana dilansir Prokalteng, Senin (11/05/2026).
Menurut Dodik, penyidik dan auditor masih terus mengumpulkan data serta keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah tersebut.
“Sehingga dengan ini, secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dan KPU Kotim pada 30 Oktober 2023. Dalam perjanjian tersebut, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tim penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Dodik.
Hingga kini, Kejati Kalteng belum membeberkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut karena masih menunggu hasil audit dan penghitungan dari auditor.
“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkas Dodik. []
Redaksi05

