JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/05/2026). Majelis hakim menyatakan seluruh proses pembuktian telah selesai dan jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus Purwanto Abdullah mengatakan jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menyusun dan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya. “Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Purwanto Abdullah saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (11/05/2026) malam, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (12/5/2026).
Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/05/2026). Hakim menegaskan perubahan status penahanan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Meski demikian, pengalihan status tahanan tersebut disertai sejumlah syarat yang wajib dipatuhi. Majelis hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut dan dikembalikan menjadi tahanan rutan apabila ketentuan yang ditetapkan dilanggar.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2019–2022 yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menduga pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Perkara itu juga menyeret tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Nilai investasi tersebut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Redaksi05

