PALEMBANG – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Surya Abadi Lestari (SAL) dan PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (11/05/2026). Sejumlah saksi dari desa plasma mengaku tidak pernah menandatangani dokumen kredit maupun menyerahkan agunan kepada pihak bank, meski nama masyarakat tercatat dalam program kerja sama perkebunan plasma.
Sidang lanjutan tersebut menghadirkan empat saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma dan pembangunan kebun dalam proyek pembiayaan kredit perusahaan. Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, Mangantar Siagian sebagai Komisaris PT BSS, serta empat terdakwa lain dari internal perbankan dan divisi pembiayaan agribisnis.
Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa dengan agenda pemeriksaan saksi terkait pelaksanaan program plasma di sejumlah desa yang masuk dalam skema pembiayaan kredit.
Salah satu saksi, Kepala Desa (Kades) Tanjung Laut Amlarodi, mengatakan desanya pernah menjalin kerja sama plasma dengan PT SAL pada 2011.
“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma,” ungkap Amlarodi di persidangan, sebagaimana diberitakan Katanda, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan sekitar 500 kepala keluarga didata sebagai peserta program plasma dengan luasan lahan tertentu untuk pengembangan perkebunan.
Keterangan serupa disampaikan saksi dari Desa Karang Dapo, Rahman yang pernah menjabat Kepala Urusan (Kaur) desa serta Usmadi Ali selaku Kades Karang Dapo periode 2004–2013. Mereka menyebut pembagian hasil plasma dirancang menggunakan skema 40:60 antara perusahaan dan masyarakat.
Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui detail proses pengajuan fasilitas kredit maupun penggunaan dana yang diterima perusahaan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa turut menanyakan keterlibatan masyarakat plasma dalam administrasi kredit, termasuk soal penandatanganan dokumen pinjaman dan penyerahan agunan kepada bank.
“Tidak pernah,” jawab para saksi secara tegas.
Keterangan tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan.
Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma. Pembiayaan disebut lebih banyak difokuskan untuk pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman dokumen pembiayaan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. []
Redaksi05

