DENPASAR – Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 2.544,10 gram atau lebih dari 2,5 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Barang haram yang diduga terkait jaringan internasional itu diperkirakan bernilai Rp17,8 miliar dan berpotensi merusak sekitar 12.720 jiwa.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing yang baru tiba menggunakan maskapai Polish Airlines dengan rute Istanbul-Denpasar. Kecurigaan mengarah pada koper berwarna hijau yang dibawanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Radiant mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray dan menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dinding bagian dalam koper.
“Modusnya membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/04/2026).
Setelah koper dibongkar, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil. Barang tersebut selanjutnya diuji di laboratorium forensik.
“Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 kilogram,” kata Radiant.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YK (24), warga negara Rusia. Berdasarkan pemeriksaan awal, YK mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan iming-iming bayaran 1.000 dolar Amerika Serikat.
Selain upah, tersangka disebut telah menerima uang muka sebesar 200 dolar Amerika Serikat, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas penginapan berupa vila di kawasan Canggu selama tujuh malam.
Setibanya di Bali, koper tersebut rencananya akan diambil oleh pihak lain yang masih dalam penyelidikan. Namun, skema distribusi itu lebih dulu digagalkan aparat sebelum barang bukti berpindah tangan.
Selain kokain, polisi juga mengamankan koper merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tingkat nasional maupun internasional yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Aparat juga memastikan sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah hukum Polda Bali. []
Redaksi05

