Sidang Kasus Mahasiswi Unram, Saksi Bantah Ada Pembegalan di Pantai Nipah

Sidang Kasus Mahasiswi Unram, Saksi Bantah Ada Pembegalan di Pantai Nipah

Bagikan:

MATARAM – Kesaksian empat saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mengungkap tidak adanya indikasi pembegalan di lokasi kejadian serta kondisi terdakwa Radiet Adiansyah yang disebut dalam keadaan normal saat diperiksa di Puskesmas Nipah. Fakta ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (14/04/2026).

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan dokter Puskesmas Nipah Baiq Julinda Fatma, saksi penemu pertama korban Fandi Pratama, serta dua warga Dusun Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yakni Sambidi dan Paharudin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Baiq Julinda Fatma menjelaskan kondisi terdakwa saat pertama kali dibawa ke fasilitas kesehatan berada dalam keadaan stabil.

“Keadaan normal, bisa dilihat dari tanda-tanda vital,” katanya.

Ia menerangkan, tekanan darah terdakwa saat itu berada pada angka 90 dan masih dalam batas yang dinilai normal. Selain itu, terdakwa juga disebut masih mampu berkomunikasi dengan baik.

Meski demikian, pihak Puskesmas Nipah tetap mengeluarkan surat rujukan agar terdakwa menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit terdekat.

“Dasar dilakukan rujukan karena dikhawatirkan adanya cedera kepala,” tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sulviany juga menanyakan terkait luka gores yang terdapat pada lengan terdakwa. Saksi dokter mengaku tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap luka tersebut saat itu.

“Namun jika dilihat dari gambar, kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Meskipun saya tidak tahu apa benda tumpul tersebut,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Suara Ntb, Selasa (14/04/2026).

Sementara itu, kesaksian dua warga Dusun Nipah justru menjadi sorotan karena membantah klaim adanya kasus pembegalan di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya menegaskan selama ini Pantai Nipah tidak pernah menjadi lokasi pembegalan maupun pembunuhan.

“Tak pernah terjadi pembegalan selama ini. Apalagi pembunuhan di Pantai Nipah,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa yang menewaskan mahasiswi Unram tersebut.

Saat ditanya mengenai unggahan media sosial Facebook yang menyebut pernah terjadi pembegalan pada 2013 dan 2016, kedua saksi tetap bersikukuh tidak pernah mengetahui adanya kejadian serupa.

“Itu kan netizen bebas berkomentar. Ada kemungkinan mau menjatuhkan nama Pantai Nipah,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Radiet Adiansyah menyatakan dirinya dan korban diduga menjadi korban pembegalan oleh orang tidak dikenal pada 27 Agustus 2016. Namun, keterangan saksi dalam persidangan terbaru justru memperkuat pendalaman majelis hakim terhadap kemungkinan perbedaan versi kronologi antara pengakuan terdakwa dan fakta lapangan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal