Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Roy Suryo. Permintaan tersebut disampaikan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (30/06/2026).

Dalam persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede, membacakan jawaban termohon sekaligus petitum yang pada pokoknya meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima atau menolaknya seluruhnya.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Abrianto, sebagaimana dilansir Sindonews, Selasa (30/06/2026).

Selain meminta penolakan atas permohonan praperadilan, Polda Metro Jaya juga memohon agar hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” tuturnya.

Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sah menurut hukum. Permohonan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang masing-masing diterbitkan pada 19 Juni 2026.

Melalui jawaban yang disampaikan di persidangan, termohon meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dasar hukum yang diajukan sebelum memutus permohonan praperadilan. Persidangan selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan PN Jakarta Selatan hingga hakim menjatuhkan putusan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional