Polda Papua Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Bernilai Ratusan Juta

Polda Papua Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Bernilai Ratusan Juta

Bagikan:

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggagalkan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam dua kasus terpisah di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 6.500 liter BBM subsidi dengan potensi kerugian negara diperkirakan melampaui Rp650 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Rama Samtama Putra mengatakan, kedua perkara merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda Papua sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Kasus pertama diungkap pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 25 jeriken berisi sekitar 875 liter Biosolar subsidi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi berinisial P tidak dapat memperlihatkan dokumen Delivery Order (DO) sebagai syarat pengangkutan BBM. Berdasarkan penyelidikan, BBM tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arsopura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan kondektur berinisial Y beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux, surat tanda nomor kendaraan (STNK), 25 jeriken berisi Biosolar subsidi, satu unit telepon genggam, dua wajan aluminium, serta sebuah buku catatan.

“Dari kasus ini, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta,” kata Rama, sebagaimana diwartakan RRI, Jumat (26/06/2026).

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (19/06/2026) di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Penindakan berawal dari penyelidikan terhadap sebuah dump truck yang diduga mengangkut BBM subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan Biosolar dan minyak tanah dari sebuah rumah menuju kendaraan tersebut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter Biosolar subsidi, 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat demi memperoleh keuntungan,” jelas Rama.

Menurut kepolisian, potensi kerugian negara dari kasus kedua diperkirakan mencapai Rp466.654.840.

Rama menegaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Ancaman pidana terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V. Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rama.

Ia menambahkan, Polda Papua akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan agar penyalurannya benar-benar diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus