Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Senpi Rakitan Ikut Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Senpi Rakitan Ikut Disita

Bagikan:

DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita senjata api rakitan beserta amunisi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional Subdirektorat (Subdit) I Ditresnarkoba Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas pertama kali menangkap tersangka berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” ujar Putu Yudha Prawira sebagaimana dilansir Riau Online, Minggu (10/05/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku memperoleh sabu dari tersangka SA untuk diedarkan kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SA (35) bersama pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, aparat menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA ini berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” lanjut Putu.

Dari pengakuan tersangka, SA disebut telah menjalankan bisnis narkotika selama enam bulan terakhir. Polisi juga masih memburu pemasok utama sabu berinisial A yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Selain mendalami perkara narkotika, penyidik turut menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penggerebekan. Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba Riau.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal