JAKARTA – Polemik penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak hukum. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait kontroversi penilaian pada ajang tersebut, Selasa (02/06/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst diajukan oleh David Tobing. Dalam perkara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana tercatat sebagai pihak tergugat.
Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, terdapat tuntutan agar Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat dua pegawai di lingkungan MPR RI yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Sidang pertama hari ini Selasa, 2 Juni 2026, saya minta Para Tergugat Ketua MPR, Juri dan MC beritikad baik dan menghormati panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat,” ucap David, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (02/06/2026).
Dalam petitumnya, David juga meminta agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Gugatan tersebut muncul setelah polemik yang berkembang pada pelaksanaan final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar di Kota Pontianak.
Kontroversi bermula ketika tiga sekolah, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau, mengikuti babak final lomba. Pada sesi pertanyaan rebutan, terjadi perbedaan penilaian yang kemudian memicu keberatan dari peserta dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Respons dewan juri terhadap keberatan peserta juga menjadi sorotan publik. Dua juri yang bertugas saat itu merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Sebelumnya, MPR RI memutuskan membatalkan rencana final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Kalbar. Keputusan tersebut diambil setelah SMA Negeri 1 Pontianak dan SMA Negeri 1 Sambas menyatakan tidak menginginkan perlombaan ulang dilaksanakan.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto menyebut pembatalan final ulang juga telah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI. Dengan dimulainya persidangan di PN Jakarta Pusat, sengketa yang bermula dari pelaksanaan lomba pendidikan kebangsaan itu kini memasuki proses pembuktian hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan penggugat. []
Redaksi05

