KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di selokan tepi Jalan Alternatif Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Seorang pria berinisial AKN ditangkap di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kurang dari tiga hari setelah penemuan korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendal dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendal Bondan Wicaksono mengatakan tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 3×24 jam sejak jasad korban ditemukan warga.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang berada di luar kota dalam waktu kurang dari tiga kali dua puluh empat jam setelah penemuan korban,” ujar Bondan dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Kendal, sebagaimana dilansir Joglo Jateng, Selasa (23/06/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu (14/06/2026) terkait penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di selokan pinggir Jalan Alternatif Weleri. Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, serta membawa jenazah ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo pada Kamis (11/06/2026) sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan mobil.
Dalam perjalanan tersebut, korban disebut menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikannya cincin emas dan tas. Permintaan itu memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Korban menagih janji kepada tersangka untuk dibelikan cincin emas dan tas. Kemudian terjadi perselisihan dan cekcok di dalam mobil,” kata Bondan.
Polisi mengungkapkan pertengkaran tersebut berujung pada aksi kekerasan. Tersangka diduga mencekik korban menggunakan kedua tangan selama sekitar dua menit hingga korban mengalami kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Kepala korban juga diduga sempat membentur bagian dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian membuang jasad korban ke selokan di kawasan Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Menurut penyidik, motif pembunuhan diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka saat korban terus menagih janji yang tidak dapat dipenuhinya. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, uang tunai Rp10 juta, beberapa unit telepon seluler, perhiasan, kartu debit, serta satu unit mobil Toyota yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Bondan.
Pengungkapan cepat kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana berat akan ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku. []
Redaksi05

