BEKASI – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bekasi semakin memanfaatkan metode transaksi tanpa tatap muka. Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa para pelaku kini lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan drop point untuk menghindari deteksi aparat maupun masyarakat. Temuan itu terungkap setelah polisi membongkar 102 kasus narkotika dan obat keras ilegal sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 121 tersangka yang terdiri atas 119 laki-laki dan dua perempuan. Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus terkait peredaran obat keras dan obat berbahaya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan para pelaku tidak lagi mengedarkan barang terlarang secara terbuka. Mereka memanfaatkan lokasi tertentu sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang diambil pembeli.
“Jadi di lokasi-lokasi tertentu mereka taruh di sana, kemudian nanti akan ada yang mengambil,” kata Kusumo dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (23/06/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota Untung Riswaji menjelaskan transaksi narkotika dan obat keras saat ini umumnya dilakukan melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial. Setelah pembayaran diterima, penjual menyembunyikan barang di lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik koordinat kepada pembeli.
“Penjual menaruh barang di suatu tempat, dibungkus, diselipkan, kemudian difoto. Setelah itu penjual mengirim kepada pembeli untuk share location,” ujar Untung.
Menurut Untung, lokasi penyimpanan biasanya dipilih di area yang sepi agar tidak menarik perhatian warga. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila di lingkungannya ada warga yang mencurigakan, dipantau. Jangan diamankan dahulu,” katanya.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan temuan mencurigakan melalui layanan darurat 110, kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, atau Polres Metro Bekasi Kota agar petugas dapat segera melakukan tindakan.
“Kami akan segera meluncur,” ujarnya.
Sementara itu, Kusumo mengungkapkan sejumlah wilayah yang masih rawan menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal, antara lain Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
“Kalau daerahnya memang seperti di Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan juga Bekasi Selatan, itu daerah-daerah yang banyak kejadian,” ujarnya.
Kusumo menambahkan sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pelaku baru. Kondisi tersebut terjadi setelah banyak pelaku lama menjalani hukuman pidana sehingga jaringan peredaran diisi oleh pemain baru.
“Yang sekarang ini rata-rata pemain-pemain baru lagi,” ujarnya.
Terkait pemasok utama narkotika dan obat keras ilegal, polisi masih melakukan pendalaman. Aparat tengah menelusuri pola komunikasi dan jaringan yang terhubung dengan para tersangka yang telah diamankan.
“Untuk penyuplai itu memang sedang kami dalami. Dari yang kami amankan, kami berusaha melakukan profiling dan mencari tahu komunikasinya,” kata Untung.
Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus obat keras ilegal, tersangka dikenakan Pasal 138, Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kaitan dengan obat-obat daftar G ataupun obat keras ini, kami dari Polres Metro Bekasi Kota tidak ada kompromi. Kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obat berbahaya tersebut,” ujar Kusumo. []
Redaksi05

