KARANGASEM – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem kembali membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Kali ini, aparat menangkap I Putu Elly Akasia alias Putu Ely yang diduga menjalankan bisnis ilegal pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi bersama sejumlah pekerjanya.
Pengungkapan kasus itu menjadi sorotan karena lokasi gudang yang digunakan berada tidak jauh dari tempat usaha serupa milik istrinya yang sebelumnya lebih dulu digerebek aparat kepolisian. Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 54 hari sejak Februari 2026.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab gudang, pekerja pengoplos, sopir, hingga pengangkut tabung gas.
Polisi juga menyita sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, dan kendaraan pengangkut yang diduga digunakan mendistribusikan gas oplosan hingga ke luar Bali, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati praktik pengoplosan tengah berlangsung sebagaimana diberitakan Baliportalnews, Jumat (08/05/2026).
Modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian subsidi mencapai Rp714,4 juta. Sementara keuntungan yang diduga diraup para pelaku ditaksir mencapai Rp281,34 juta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem I Made Santika menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Karangasem.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan melaporkan ke Polres Karangasem apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kami juga telah menyediakan layanan kepolisian 110 yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan pasti akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. []
Redaksi05

