Polisi Musnahkan 13 Rakit PETI di Kuansing Usai Aduan Warga

Polisi Musnahkan 13 Rakit PETI di Kuansing Usai Aduan Warga

Bagikan:
KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 13 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Penindakan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi pada Kamis (21/05/2026) menyusul aduan warga yang mengaku resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku, namun mendapati belasan rakit PETI atau dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing Hidayat Perdana mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Singingi dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan. “Setelah menerima informasi dari operator Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi segera melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan peralatan PETI berupa 13 unit setingkai yang kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026), sebagaimana dilansir Detik, Jumat (22/05/2026).

Menurut Hidayat, tidak ada barang bukti yang diamankan karena seluruh peralatan PETI langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan oleh pelaku penambangan ilegal.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan nihil karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat,” imbuhnya.

Aktivitas PETI selama ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan mengganggu keamanan wilayah sekitar. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singingi Azhari mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui layanan kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan,” kata Azhari.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas PETI maupun tindak pelanggaran hukum lainnya agar kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat dicegah sejak dini. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus