Penyelidikan hilangnya Jalaludin, pedagang asal Sungai Lilin, mengarah pada dugaan pembunuhan setelah jasadnya ditemukan terkubur di Ogan Ilir dan tiga pria diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SUMATERA SELATAN – Penyelidikan atas hilangnya seorang pedagang di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan sejumlah orang. Polisi menemukan jasad Jalaludin (54) terkubur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan mengamankan tiga pria berinisial P, E, dan A untuk mendalami peran masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran keberadaan Jalaludin yang dilaporkan hilang. Dalam penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa korban pernah menyewa rumah di Dusun III, Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, dan tinggal bersama seorang karyawan berinisial P. Keduanya diketahui menjalankan usaha bengkel sepeda motor.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Jalaludin dan P terakhir terlihat meninggalkan rumah kontrakan pada 11 Oktober 2026 menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna perak. Setelah itu, keduanya tidak kembali ke tempat tinggal tersebut.
Informasi mengenai keberadaan P kemudian mengarahkan penyidik ke wilayah Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada 3 November 2026, tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi P. Sehari kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankannya untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, P mengakui keterlibatannya dalam dugaan pembunuhan Jalaludin dan menyebut seorang pria berinisial E sebagai pihak lain yang diduga terlibat. Keterangan tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan lokasi kejadian di sebuah bedeng kawasan Bedeng 7, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Polisi juga mendalami pengakuan P mengenai dugaan latar belakang peristiwa tersebut. P menyebut adanya persoalan pribadi yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang pernah dialaminya. Namun, informasi itu masih berupa pengakuan awal dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
“Motif yang disampaikan P masih perlu kami dalami dan buktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Lilin, Marlin.
Dari pemeriksaan lanjutan, P memberikan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penguburan jasad korban di Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pada 4 November 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pencarian dan pemeriksaan.
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) turut membantu pemeriksaan tempat kejadian perkara. Petugas kemudian menemukan jasad laki-laki yang terkubur di lokasi tersebut.
Jasad selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan medis itu diperlukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus mendukung proses penyidikan.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Pada 5 November 2026, polisi mengamankan E di wilayah Desa Peninggalan dan Kota Palembang. Seorang pria berinisial A juga diamankan setelah menyerahkan diri karena diduga membantu proses penguburan jasad korban.
Dalam pengembangan perkara, E diminta menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan temuan di lapangan dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muba, S. Hutahaean, menjelaskan bahwa P, E, dan A telah diamankan di Markas Polres Muba. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini melibatkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin, Polsek Tungkal Jaya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba, serta Subdirektorat III Unit V Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel.
Penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan pencocokan barang bukti akan menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polres Muba menyatakan akan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan spekulasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap ketiga orang yang diamankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. []
Redaksi 01

