JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara, Rabu (01/07/2026). Barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 miliar itu berasal dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1425 Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jeneponto, serta jajaran pimpinan Polres Jeneponto sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terbuka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto Haryo Basuki menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih.
“Operasi bermula dini hari, Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA, berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas segera bergerak menuju Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, untuk memburu sebuah mobil Toyota Calya putih bernomor polisi DD 1625 HQ yang diduga mengangkut barang haram,” jelas Haryo Basuki, sebagaimana dilansir Terkini, Rabu (01/07/2026).
Menurut Kapolres, saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial RS berupaya melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Setelah kendaraan berhenti, RS melompat keluar dari mobil dan terjun ke sungai untuk menghindari penangkapan.
“Dua penumpang yang tertinggal berhasil diamankan, yakni RD (38), warga Kelurahan Lamalaka, Bantaeng, dan FQ (27), warga Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus teh hijau bermerek GUANYINWANG yang ternyata menyembunyikan plastik besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 1 kilogram. Nilai pasar barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” terang Haryo Basuki.
Polisi menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan RD dan FQ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga menyelamatkan masa depan. Sebanyak 1 kilogram sabu yang kita musnahkan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari jeratan kecanduan yang mematikan,” tegas Haryo Basuki.
Polres Jeneponto menegaskan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut masih berlanjut, termasuk upaya memburu pelaku yang masuk dalam DPO. Pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Jeneponto. []
Redaksi05

