Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkoba, 19 Tersangka Diamankan

Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkoba, 19 Tersangka Diamankan

Bagikan:

SENDAWAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2026 dengan total 19 tersangka diamankan. Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran sabu di wilayah Kubar masih menjadi ancaman serius yang terus menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubar Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kolektif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum setempat. Dari total 14 perkara, sebanyak 9 kasus ditangani Satresnarkoba dengan 11 tersangka, sementara 5 kasus lainnya diungkap Polsek dengan 8 tersangka.

“Penanganan kasus narkotika tidak hanya dilakukan oleh Satres Narkoba, tetapi melibatkan seluruh jajaran, termasuk Polsek,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Korankaltim, Selasa, (14/04/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 313 paket sabu dengan berat total 305,11 gram. Dari jumlah tersebut, Polres Kubar menyita 193 paket sabu seberat 54,9 gram, sedangkan jajaran Polsek mengamankan 130 paket dengan berat 250,26 gram. Besarnya temuan di tingkat wilayah menunjukkan peran strategis Polsek dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan rawan dan perbatasan.

Kapolres menegaskan, seluruh pengungkapan merupakan hasil sinergi lintas satuan, bukan keberhasilan individu. “Ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran bekerja. Tidak ada yang lebih menonjol, semuanya bagian dari tim,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peran tersangka dalam perkara yang diungkap masih beragam, mulai dari kurir hingga pengedar. Sementara dugaan keterlibatan bandar masih dalam proses pendalaman melalui asesmen dan pengembangan penyidikan.

“Untuk penentuan apakah yang bersangkutan sebagai kurir, pengedar atau bandar, itu melalui proses asesmen,” jelasnya.

Menurut Kapolres, tindak pidana narkotika termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga memerlukan langkah penanganan yang serius, terukur, dan melibatkan dukungan lintas sektor.

“Setiap pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama kolektif. Tidak ada keberhasilan individu,” ujarnya.

Polres Kubar juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mempersempit ruang gerak para pelaku. “Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal