PALEMBANG – Residivis kasus narkotika, Sanjoko, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu. Putusan yang dibacakan pada Selasa (14/04/2026) itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari penjara,” tegas majelis hakim, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Selasa, (14/04/2026).
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Kota Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi penyamaran undercover buy dengan memesan sabu seberat 5 gram senilai Rp2,5 juta.
Dalam skenario transaksi itu, Sanjoko diduga berperan sebagai perantara yang mengambil barang dari pemasok lain sebelum menyerahkannya kepada pembeli. Namun, saat proses serah terima berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap terdakwa di lokasi. Sementara seorang buronan bernama Sueb berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon seluler. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 6,08 gram. Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina yang masuk kategori narkotika golongan I.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Sanjoko bukan kali pertama tersandung perkara serupa. Ia tercatat pernah terjerat kasus narkotika pada 2021, sehingga status residivis menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meski demikian, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa memunculkan perhatian publik terkait efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera terhadap pelaku residivis narkotika. []
Redaksi05

