KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus RPTKA

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus RPTKA

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto. Pada pemeriksaan Selasa (14/04/2026), dua saksi dipanggil untuk mendalami dugaan keterkaitan aset dengan perkara korupsi yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi yang diperiksa terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker bernama Rizky Junianto serta pihak swasta Farid Azianto. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Hery Sudarmanto.

“Para saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (15/04/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker yang disebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2024. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur ASN Kemnaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dari praktik pemerasan tersebut para tersangka diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar. Nilai itu berasal dari pungutan terhadap pemohon RPTKA, yang terpaksa memberikan uang agar dokumen izin penggunaan tenaga kerja asing dapat segera diterbitkan.

KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemnaker, proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga pemohon berpotensi dikenai denda Rp1 juta per hari.

Perkara ini diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan di Kemnaker, mulai era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri, hingga periode Ida Fauziyah.

Pada 29 Oktober 2025, KPK kemudian menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Posisinya sebagai mantan Sekjen Kemnaker menjadikan pengusutan aset dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan hasil tindak pidana yang dialihkan ke berbagai bentuk kekayaan.

Langkah penelusuran aset ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian negara dan menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional