Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/05/2026) malam. Para korban menilai pihak travel tidak mampu memenuhi kewajiban pemberangkatan maupun pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan.
Sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan hukum. Dari jumlah tersebut, 32 orang mengajukan laporan gabungan yang diwakili Joko dengan nomor laporan LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain laporan gabungan, salah satu korban bernama Novi juga melapor secara terpisah dengan nomor LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ahmad Syah Farhan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah umrah dari berbagai kloter keberangkatan gagal diberangkatkan sejak Maret hingga Agustus 2026. Para korban mengaku awalnya percaya terhadap Hanania Travel karena promosi yang dinilai meyakinkan serta testimoni positif dari jemaah sebelumnya.
Joko, salah satu perwakilan korban, mengatakan harga paket umrah yang ditawarkan Hanania Travel tergolong kompetitif, yakni sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta dengan tambahan wisata transit di Dubai.
“Promonya menarik dan secara cost memang murah ya dengan angka yang mereka tawarkan, plus Dubai 1 hari gitu. Dan memang marketing paling efektif kan mulut ke mulut ya, memang review-nya travel ini bagus. Jadi dari teman-teman yang udah merasakan servisnya mereka bagus, sehingga kita tertarik,” ujar Joko sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (28/05/2026).
Korban lain bernama Mareta mengaku semakin yakin menggunakan jasa Hanania Travel setelah ditawari potongan harga untuk pelunasan lebih cepat.
“Apalagi waktu Desember dia bilang kalau dilunasi lebih cepat aku dapet diskon Rp 1 juta per pax. Nah terus aku tergiur tuh, terus aku lunasi cepat jadi aku Rp 115 juta total aku bayarkan untuk keluarga,” tutur Mareta.
Kejanggalan mulai dirasakan calon jemaah ketika pihak travel membatalkan keberangkatan kloter Syawal secara mendadak sekitar delapan hari sebelum jadwal keberangkatan. Saat itu, pihak travel berdalih pembatalan terjadi akibat kondisi force majeure karena konflik di Iran dan kawasan Timur Tengah.
“Dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kita lewat Dubai transitnya sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi,” ucap Mareta.
Namun, para jemaah kemudian menemukan dugaan masalah lain setelah melakukan penelusuran mandiri terkait tiket dan akomodasi perjalanan.
“Waktu pertama Maret itu dia bilang katanya force majeure. Tapi jemaah cari tahu, ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada,” kata Novi.
Dalam proses mediasi di Mapolda Metro Jaya, Farhan disebut mengakui kondisi keuangan perusahaan telah bermasalah sejak 2025 akibat tingginya biaya operasional dan promosi.
“Di 2025 dia udah masalah internal finansial. ‘Overhead gua terlalu tinggi’, katanya. Mungkin marketing mereka hire influencer, kasih promo free, meng-upgrade orang, jor-joran,” ungkap Joko.
Menurut para korban, perusahaan tetap membuka pendaftaran umrah pada 2026 untuk menutup kekurangan dana tahun sebelumnya menggunakan uang jemaah baru.
“Jadi dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia split ke kekurangan yang sudah terjadi,” jelas Joko.
Ayu, korban lainnya asal Cimahi, Jawa Barat, menyebut pola pengelolaan dana tersebut membuat uang jemaah berikutnya habis untuk memberangkatkan peserta sebelumnya.
“Iya maksudnya gali lubang tutup lubang, berangkatin jemaah satu dari uang jemaah yang baru mendaftar. Sampai sekarang,” kata Ayu.
Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji sempat menghasilkan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap dalam tiga termin, yakni Mei sebesar 30 persen, Juni 40 persen, dan Juli 30 persen. Namun, menjelang tenggat pembayaran pertama, pihak travel mengaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Dua hari lalu dia bilang enggak bisa bayar. Memang sudah hopeless, makanya diproses hukum saja. Ngomongnya cuma enggak ada yang bener,” kata Novi.
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara ribuan calon jemaah masih menunggu kepastian pengembalian dana yang telah mereka setorkan. []
Redaksi05

