Pemerintah tengah menyusun RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan untuk menyelaraskan aturan emisi dan perdagangan karbon, sementara pelaku usaha juga didorong memperkuat perlindungan pekerja serta memenuhi standar keberlanjutan.
BALI – Pelaku usaha di Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan kepatuhan lingkungan yang semakin luas, mulai dari pelaporan emisi karbon dan uji tuntas iklim hingga pemenuhan standar hijau untuk menembus pasar ekspor. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan untuk menyelaraskan kebijakan iklim lintas sektor sekaligus memperjelas tanggung jawab pelaku usaha dan aktor nonnegara.
Partner firma hukum Soemadipradja & Taher, Denia Isetianti Permata, mengatakan regulasi khusus diperlukan karena persoalan perubahan iklim berkaitan dengan berbagai sektor, seperti energi, industri, dan transportasi. Kerangka hukum terpadu diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pemerintah untuk mencapai target iklim nasional.
“Tujuannya adalah meng-capture dan membuat satu tata kelola nasional terkait kebijakan-kebijakan yang harus disinkronisasikan dalam rangka perubahan iklim,” ujar Denia dalam sesi diskusi Beyond Compliance: Navigating Green Standards, Product Liability and Environmental Risk pada rangkaian Indonesian In-House Counsel Awards (IHCSA 2026) di Nusa Dua, Bali, Jumat (09/10/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat (09/10/2026).
Menurut Denia, konsep keadilan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut. Pengendalian perubahan iklim tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target lingkungan, tetapi juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
Sejumlah instrumen yang tengah dibahas meliputi kewajiban uji tuntas iklim bagi pelaku usaha dan aktor nonnegara, pengungkapan informasi keberlanjutan (sustainability disclosure), pelaporan emisi, serta instrumen perlindungan atau safeguard instruments. Ketentuan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan transparansi dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.
RUU itu juga diproyeksikan menjadi payung hukum bagi penerapan nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon wajib (mandatory carbon trading). Melalui skema tersebut, perusahaan dapat diberikan batas emisi gas rumah kaca yang diperbolehkan dalam kegiatan usahanya.
“Ketika kita membahas suatu peraturan mandatory carbon market, basically adalah setiap perusahaan nanti akan diberikan jatah batasan emisi gas rumah kaca yang boleh diterbitkan dalam kegiatan usahanya. Jika melebihi jatah tersebut maka dia harus melakukan jual-beli ke pihak-pihak lain yang jatahnya itu belum terpakai,” jelasnya.
Denia, yang juga menjabat Head Soemadipradja & Taher Corporate Group, menjelaskan bahwa standar hijau di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Sebagian ketentuan sudah bersifat wajib, sedangkan ketentuan lainnya masih berupa pedoman atau belum diterapkan secara optimal.
Kewajiban yang telah berlaku antara lain pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan terbuka, pencatatan dan pelaporan emisi gas rumah kaca untuk sektor tertentu, serta pelaporan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perkembangan regulasi tersebut membuat perusahaan perlu meninjau kembali kepatuhan lingkungan dalam kegiatan operasionalnya.
Tekanan kepatuhan juga datang dari pasar internasional. Salah satu kebijakan yang perlu dicermati eksportir Indonesia adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa, yang berkaitan dengan emisi karbon dari produk yang diperdagangkan dan dapat memengaruhi persyaratan ekspor.
“Untuk bisa melakukan ekspor ke negara Eropa, misalnya, maka dia harus memenuhi persyaratan emisi jejak karbon yang berlaku di Eropa sehingga itu kemudian berdampak terhadap operasional di Indonesia,” ujarnya.
Di luar persoalan lingkungan, penerapan standar keberlanjutan juga mencakup perlindungan pekerja. Senior Associate Soemadipradja & Taher, Anindita Hapsari, menilai perusahaan perlu memastikan pemenuhan hak pekerja dalam berbagai model usaha, termasuk pekerjaan berbasis platform digital dan sistem kerja jarak jauh.
Anindita menyoroti keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi digital, seperti menjadi pembuat konten, pemasar afiliasi (affiliator), maupun melakukan siaran langsung di platform daring. Menurutnya, karakter pekerjaan yang berlangsung secara digital dapat mengaburkan batas perlindungan anak dibandingkan pekerjaan konvensional.
“Karena ini dijalankan secara online maka perlindungan-perlindungan kadang menjadi blur,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan perlu memastikan aktivitas ekonomi yang melibatkan anak tetap mematuhi ketentuan perlindungan yang berlaku. Hal itu mencakup perhatian terhadap minat dan bakat anak serta pembatasan waktu kerja agar kegiatan ekonomi tidak mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan mereka.
Anindita juga mengingatkan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja jarak jauh, termasuk mereka yang bekerja dari rumah (work from home atau WFH). Menurutnya, lokasi kerja di luar kantor tidak menghilangkan kebutuhan untuk melindungi kesehatan fisik dan mental karyawan.
“Perusahaan juga harus memberikan kembali edukasi bahwa karyawan pada saat bekerja di WFH ini harus ada perlindungan untuk kesehatan fisik dan juga mentalnya,” ujar Anindita.
Ia menambahkan, aspek ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari uji tuntas lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance atau ESG). Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih besar adalah kesehatan mental pekerja, yang dinilai masih kerap terabaikan dalam penerapan standar keberlanjutan perusahaan.
“Jadi perusahaan juga diminta untuk bisa memberikan edukasi atau seminar mengenai mental health atau juga memberikan akses bagi karyawan untuk psikolog untuk lebih mengakomodasi mengenai mental health awareness,” pungkasnya.
Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan tidak terbatas pada pengurangan emisi, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan perlindungan tenaga kerja. Jika RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan diterapkan, kejelasan aturan, mekanisme pengawasan, dan kesiapan perusahaan akan menjadi faktor penting untuk memastikan kepatuhan lingkungan berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan pekerja. []
Redaksi 03

