RUU Pusat Finansial Internasional Didorong Masuk Prolegnas, Ini Tujuannya

RUU Pusat Finansial Internasional Didorong Masuk Prolegnas, Ini Tujuannya

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah mendorong percepatan pembentukan landasan hukum bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing sektor keuangan sekaligus menarik investasi global ke Indonesia.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Edward dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/06/2026).

Menurut Edward, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas sehingga pemerintah mengajukannya melalui mekanisme evaluasi dengan pertimbangan urgensi nasional.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, telah diatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelas Edward.

Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional akan menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain menjadi pusat layanan jasa keuangan, kawasan tersebut juga dirancang sebagai pusat pengembangan teknologi keuangan dan layanan pendukung sektor finansial.

Dalam paparannya, Edward menjelaskan bahwa pusat finansial internasional diharapkan mampu memperdalam dan mendiversifikasi struktur perekonomian nasional melalui kontribusi sektor keuangan yang lebih besar.

“Bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” tuturnya.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah sasaran utama dari pembentukan pusat finansial internasional tersebut. Di antaranya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global, memperkuat inovasi sektor keuangan, serta menarik investor dan pelaku usaha keuangan dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, pusat finansial internasional diharapkan menjadi sarana pendukung pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, serta pembiayaan iklim yang semakin dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.

Edward menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi fondasi hukum penting bagi pengembangan ekosistem keuangan modern di Indonesia.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” kata Edward.

Usulan tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR RI. Jika disetujui, pembentukan pusat finansial internasional diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi dan keuangan global, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional