Bea Cukai Bongkar Balepres Ilegal Rp53,9 Miliar, Pemilik Gudang Diburu

Bea Cukai Bongkar Balepres Ilegal Rp53,9 Miliar, Pemilik Gudang Diburu

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah memperluas penyelidikan terhadap jaringan pemasukan dan distribusi pakaian bekas impor ilegal setelah mengungkap puluhan kontainer serta ribuan balepres di Jakarta dan Kalimantan Barat (Kaltim Barat). Nilai ekonomis barang yang diamankan dalam dua operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp53,9 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Pemerintah saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri tekstil nasional.

“Ini kan sudah kita awalin ya, saya mulai menjabat Menteri Keuangan. kemudian saya pikir para pelaku merasa saya gerak, kemudian dorman, terus dilupakan. Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa, dan sekarang kebetulan ada yang besar,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang menggunakan KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas, terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan yang diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, serta barang pindahan.

Saat kapal sandar pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas bermuatan.

“Hasil pemindahan menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres, dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan. Hingga tanggal 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 balpres berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas,” ungkapnya.

Berdasarkan estimasi awal, 43 kontainer tersebut diperkirakan memuat 4.687 bale pakaian bekas dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,49 miliar.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kalimantan Barat (Kalbar). Informasi dari Direktorat P2 Bea Cukai diteruskan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga berasal dari impor ilegal.

Pada 19 Juni 2026, tim gabungan menemukan empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya. Dua hari kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penyegelan gudang lain di wilayah Kabupaten Mempawah.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 balepres pakaian bekas ilegal dengan nilai ekonomis sekitar Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan penyidik masih mendalami identitas pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang maupun lokasi penyimpanan yang digunakan.

“Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Purbaya, peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor. Selain itu, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu daya saing industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026).

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap jalur masuk barang impor ilegal akan terus diperketat guna mencegah munculnya kembali praktik serupa dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan perundang-undangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional