Kasus CSR BI-OJK, KPK Kembali Periksa Fitri Assiddikki

Kasus CSR BI-OJK, KPK Kembali Periksa Fitri Assiddikki

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran dana dan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil Fitri Assiddikki sebagai saksi, Selasa (23/06/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana CSR BI-OJK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang lebih dari Rp2 miliar serta satu unit mobil oleh Fitri Assiddikki dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (23/06/2026).

Selain dugaan pemberian kendaraan dan uang tunai, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan dana dalam mata uang asing. KPK menduga terdapat aliran dana dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) yang kemudian ditukarkan melalui layanan penukaran valuta asing.

“Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu disita dari Fitri Assiddikki pada 20 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik juga terus memfokuskan penyelidikan pada penelusuran aliran uang dan aset. Menurut KPK, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi program CSR BI dan OJK.

Sebelumnya, Fitri Assiddikki tidak memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026. KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sampai dengan sore ini (hari itu -red), Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” kata Budi Prasetyo.

“Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya,” ujarnya.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional