TANGERANG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan berinisial IL (49) di sebuah kontrakan di Jalan Pakulonan, Serpong, yang dipicu rasa sakit hati pelaku terkait janji yang tidak ditepati, sekaligus diikuti aksi pencurian perhiasan milik korban, Kamis (16/04/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini diperkuat melalui rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (21/04/2026), guna merangkai secara detail kronologi kejadian. Pelaku diketahui merupakan mantan suami korban, Taufik Hidayat, yang telah diamankan polisi tidak lama setelah kejadian.
Panit 1 Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Pendi Wibisono menjelaskan, konflik bermula dari persoalan pribadi antara pelaku dan korban. “Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” kata Pendi di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (22/04/2026).
Cekcok yang terjadi kemudian berujung kekerasan fisik. Dalam rekonstruksi terungkap, korban sempat menampar pelaku sebelum akhirnya dibalas dengan tindakan mendorong dan menjambak rambut. Saat korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban dan membekap mulutnya hingga kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil dua cincin dan satu gelang emas milik korban. Perhiasan tersebut kemudian dibawa kabur dan dijual di kawasan Pasar Palmerah dengan harga Rp1 juta untuk membiayai pelariannya.
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi.
Pelarian pelaku berakhir pada Kamis sore di kawasan Pondok Aren setelah polisi melakukan penangkapan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betisnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang sekitar Rp900.000.
Dalam rekonstruksi juga terungkap pengakuan pelaku kepada pacarnya sesaat setelah kejadian. “Lalu dijawab oleh tersangka, ‘habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” kata penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi.
“Iya benar,” sahut Taufik.
Selain itu, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang kartu tanda penduduk (KTP) serta mencabut kartu SIM dari ponsel milik pacarnya. Ia juga berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. []
Redaksi05

