Saluran Irigasi Diduga Ditutup, Warga Indramayu Tagih Tindakan Camat

Saluran Irigasi Diduga Ditutup, Warga Indramayu Tagih Tindakan Camat

Bagikan:

JAWA BARAT  – Sengketa penutupan saluran irigasi yang dikeluhkan warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini menuntut kejelasan tindak lanjut pemerintah kecamatan. Setelah menerima laporan warga dan meninjau lokasi pada Kamis (22/10/2026), Camat Sukra Sigit Widiyanto berencana mempertemukan pemilik lahan dengan pihak PT Tesco Indomaritim untuk membahas penyelesaian persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Keluhan tersebut disampaikan Roziki, pemilik lahan yang berada di dalam area pembangunan perusahaan, pada Senin (19/10/2026). Ia melaporkan dugaan penutupan saluran irigasi yang biasa digunakan warga kepada Sigit melalui aplikasi WhatsApp. Dua hari kemudian, Kadram, kakak sekaligus ahli waris Roziki, kembali menghubungi camat untuk meminta penanganan segera.

Sigit kemudian mendatangi lokasi bersama Kepala Desa (Kades) Tegal Taman, Makrus, pada Kamis (22/10/2026). Peninjauan itu menjadi tindak lanjut atas laporan warga yang mengkhawatirkan dampak terhambatnya aliran air, terutama ketika musim hujan tiba.

Warga menilai penutupan saluran tersebut menyebabkan air tidak mengalir sebagaimana mestinya dan memicu banjir pada lahan pertanian. Sejumlah petani yang sawahnya berada di luar area pembangunan perusahaan juga disebut terdampak. Sementara itu, lahan milik Roziki dan Kadram berada di dalam area perusahaan sehingga akses dan penanganan persoalannya dinilai lebih rumit.

Persoalan ini turut memunculkan tuntutan terhadap pemerintah desa. Roziki dan Kadram menyampaikan kekecewaan karena menilai belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan, meskipun persoalan saluran irigasi tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Penilaian itu merupakan keluhan warga yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Sigit disebut telah menyampaikan kepada Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, bahwa penutupan saluran irigasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila terbukti benar. Namun, tindak lanjut setelah peninjauan lokasi masih menjadi perhatian warga dan organisasi tersebut.

Dalam rekaman video yang diperoleh GMOCT, seorang mandor yang disebut bernama Entang dan diduga mewakili perusahaan terdengar menyampaikan pernyataan terkait kerugian yang diklaim dialami warga selama tiga musim. Ia mengatakan, “Terkait kerugian selama tiga musim, silahkan untuk digugat ke Pengadilan.”

Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap persoalan ganti rugi. Meski demikian, besaran kerugian, penyebab banjir, status saluran irigasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Asep NS meminta camat menindaklanjuti hasil peninjauan dengan langkah yang jelas. Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah kecamatan dalam menanggapi dugaan penutupan saluran irigasi yang disebut sebagai fasilitas umum.

“Kami memiliki fakta‑fakta bahwa saluran irigasi tersebut adalah milik fasilitas umum. Jika Camat Sukra Sigit Widiyanto pernah mengatakan bahwa apabila memang fakta‑nya PT Tesco Indomaritim menutup atau bahkan merusak saluran irigasi tersebut adalah sebuah pelanggaran, dan sudah terbukti Camat Sukra Sigit Widiyanto turun ke lokasi saluran irigasi tersebut pada hari Kamis 22 Oktober 2026, lalu apa tindakan Camat Sukra Sigit Widiyanto? Tetap menjaga kredibilitas dan integritas‑nya selaku pemangku kewenangan dan kebijakan serta selaku pelayan masyarakat? Ataukah hanya akan melunak kepada PT Tesco Indomaritim meskipun telah melihat fakta bahwa saluran irigasi tersebut ditutup oleh PT Tesco Indomaritim? Ataukah membantu warga masyarakat yang terisolir lahannya dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim untuk menggugat ke Pengadilan perihal kerugian tiga musim sesuai dengan tantangan yang diucapkan oleh Mandor Entang?”

Asep juga menyoroti rencana camat untuk mengundang pemilik lahan dan pihak perusahaan secara tertulis guna membahas penyelesaian. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kesepakatan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) mengenai penanganan saluran irigasi dan keluhan warga terdampak.

GMOCT menyatakan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dari PT Tesco Indomaritim, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan diperlukan agar duduk perkara dapat dipahami secara berimbang.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan tidak berhenti pada peninjauan lapangan atau rencana pertemuan. Pemeriksaan status saluran irigasi, penanganan dampak banjir, dan pembahasan kerugian warga perlu dilakukan secara transparan agar hak masyarakat terlindungi dan persoalan tidak berlarut-larut. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa