BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menegaskan perburuan terhadap dua terpidana kasus perambahan kawasan hutan masih terus berlanjut meski satu terpidana, Novrianto alias Bombeng, telah menyerahkan diri dan menjalani eksekusi hukuman, Jumat (26/06/2026). Kedua terpidana yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya mengharapkan dukungan masyarakat untuk membantu menemukan keberadaan kedua terpidana agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” tegas Wahyu, sebagaimana diberitakan Riauaktual, Jumat (26/06/2026).
Sebelumnya, Novrianto alias Bombeng yang sempat berstatus DPO mendatangi Kantor Kejari Bengkalis dengan didampingi istrinya untuk menyerahkan diri. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis guna menjalani pidana penjara.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” kata Wahyu.
Bombeng merupakan terpidana tindak pidana kehutanan karena terbukti dengan sengaja menguasai, menggunakan, mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah. Perkara tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tetap berlaku.
Berdasarkan putusan tersebut, Bombeng dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelum Bombeng menyerahkan diri, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Kota Pekanbaru, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Wahyu menjelaskan, ketiga terpidana terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis (Bengkalis). Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau.
Khusus Paijo Riswandi, ia disebut berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan. Ia juga diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit meski mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
“Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai kawasan hutan di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023. []
Redaksi05

