Don Ritto alias Idon meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi, pencucian uang, dan pemerasan karena menilai dakwaan tersebut tidak cermat serta kabur.
JAKARTA – Terdakwa Don Ritto alias Idon meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemerasan yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permohonan itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Don Ritto menilai surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara cermat dan jelas serta dinilai bertumpu pada asumsi. Atas dasar itu, ia meminta hakim mengabulkan eksepsinya melalui putusan sela sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian, sebagaimana diberitakan Metro TV, Rabu, (14/10/2026).
“Berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi terdakwa Don Rito alias Idon untuk seluruhnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum dibatalkan atau batal demi hukum,” ujar Don Ritto dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam nota keberatannya, Don Ritto menegaskan bahwa permohonannya bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan agar proses peradilan berjalan berdasarkan hukum dan fakta yang jelas.
“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya memohon agar hukum ditegakkan secara lurus dan jujur. Jangan biarkan nasib warga negara dihancurkan oleh dakwaan yang spekulatif, imajinatif, dan kabur,” ucap Don Ritto.
Ia juga memperingatkan majelis hakim mengenai dampak yang dapat timbul apabila surat dakwaan yang dianggapnya tidak jelas tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurut Don Ritto, kondisi tersebut berisiko menggeser fokus persidangan dari pemeriksaan fakta menjadi penilaian atas asumsi.
“Apabila dakwaannya tidak cermat dan kabur seperti ini dibiarkan lolos ke tahap pembuktian, maka sidang ini tidak lagi mengadili fakta, melainkan mengadili asumsi,” tegasnya.
Dalam permohonan tertanggal 14 Oktober 2026, Don Ritto mengajukan enam tuntutan utama. Ia meminta hakim menerima seluruh nota perlawanan pribadinya dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Selain itu, ia meminta perkara pidana yang menjeratnya dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan. Don Ritto juga memohon agar penuntut umum segera membebaskannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Permohonan tersebut merupakan sikap pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum. Keputusan mengenai keberatan itu berada di tangan majelis hakim, yang akan menilai apakah surat dakwaan memenuhi persyaratan hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Pengajuan eksepsi dan tuntutan pembatalan dakwaan tidak dengan sendirinya mengakhiri perkara karena hasilnya bergantung pada putusan hakim. []
Redaksi 03

