Sengketa Malvinas Memanas, Argentina Minta Inggris Hentikan Eksploitasi Migas

Bagikan:

Argentina meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut memerintahkan Inggris menghentikan eksploitasi minyak dan gas di sekitar Kepulauan Malvinas karena dinilai memperburuk sengketa kedaulatan dan mengancam hak maritim Argentina.

BUENOS AIRES – Argentina membawa sengketa eksploitasi minyak dan gas di sekitar Kepulauan Malvinas ke jalur hukum internasional dengan meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) memerintahkan Inggris menghentikan kegiatan tersebut. Langkah ini ditempuh untuk melindungi klaim kedaulatan Argentina atas landas kontinennya sekaligus mencegah meningkatnya ketegangan dalam sengketa wilayah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pemerintah Argentina menyampaikan permohonan tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pernyataan kepresidenan, Buenos Aires menilai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang diizinkan secara sepihak oleh Inggris berpotensi memperburuk sengketa yang telah diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (13/10/2026).

“Permintaan yang diajukan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut itu bertujuan untuk melindungi hak kedaulatan Argentina atas landas kontinennya dan untuk mencegah aktivitas yang diizinkan secara sepihak dan ilegal oleh Inggris memperburuk sengketa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Kepresidenan Argentina dalam sebuah pernyataan.

Permohonan kepada ITLOS itu merupakan bagian dari proses arbitrase yang dimulai pemerintah Argentina pada 28 September 2026. Melalui jalur tersebut, Argentina berupaya mempertahankan klaim kedaulatannya sekaligus melindungi sumber daya alam yang menurut pemerintahnya menjadi hak negara tersebut.

Argentina mendasarkan permohonannya pada ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Aturan tersebut memungkinkan pihak yang terlibat sengketa meminta tindakan sementara dari pengadilan untuk melindungi hak masing-masing atau mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan laut selama proses penyelesaian berlangsung.

Dalam pernyataannya, pemerintah Argentina kembali menegaskan klaim kedaulatan atas Kepulauan Malvinas, Georgia Selatan, dan Kepulauan Sandwich Selatan, termasuk wilayah maritim di sekitarnya. Kepulauan Malvinas dikenal di Inggris sebagai Kepulauan Falkland dan berada di Atlantik Selatan, tidak jauh dari pesisir Argentina.

Wilayah tersebut berada di bawah kendali Inggris sejak 1833, tetapi Argentina terus mengajukan klaim kedaulatan. Perselisihan ini belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua negara.

Persoalan kedaulatan Kepulauan Malvinas juga pernah dibahas di forum internasional. Pada 1965, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2065 yang mengakui adanya sengketa antara Argentina dan Inggris serta menyerukan kedua pemerintah mencari penyelesaian damai melalui perundingan.

Permintaan tindakan sementara kepada ITLOS kini menambah dimensi hukum dalam perselisihan tersebut, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas wilayah maritim. Perkembangan proses hukum ini akan menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi hubungan Argentina-Inggris serta upaya penyelesaian sengketa secara damai. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Internasional