PEKANBARU – Persidangan dugaan pemerasan anggaran proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (07/05/2026). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Selain Syahrial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Putra Siregar serta Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom sebagai saksi.
Ketiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran proyek pembangunan infrastruktur.
Dalam persidangan, Syahrial menjelaskan APBD murni Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp9,5 triliun. Anggaran tersebut disebut mengalami lima kali pergeseran sepanjang tahun berjalan guna menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah dan kebutuhan belanja wajib pemerintah.
Pergeseran anggaran itu dilakukan untuk memastikan kewajiban daerah tetap terpenuhi, termasuk penyelesaian utang daerah sesuai target pemerintah daerah. Keterangan tersebut disampaikan Syahrial saat menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU KPK, sebagaimana dilansir Cakaplah, Kamis (07/05/2026).
Sebelumnya, ketiga saksi juga telah memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama M. Arief Setiawan, Dani Nursalam, serta ajudan gubernur bernama Marjani. Total dugaan nilai pemerasan dalam perkara itu mencapai Rp3,55 miliar.
Sidang lanjutan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran anggaran proyek di lingkungan Pemprov Riau. []
Redaksi05

