KAMPAR – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial JI (44) ditangkap di kediamannya, Rabu (06/05/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Hulu Deni Afrial mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dalam rumahnya ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Deni Afrial, sebagaimana dilansir Ingatlah, Kamis (07/05/2026).
Selain menyita tujuh paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.430.000, kotak penyimpanan plastik pembungkus sabu, enam mancis, dua kaca pirex, tiga sendok pipet, serta satu unit handphone.
Menurut Deni, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan tim opsnal yang menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Kepau Jaya. Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku di dalam rumah. Saat penggeledahan berlangsung, pelaku disebut sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam lubang sumur bor.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu yang sempat hendak dibuang pelaku ke dalam lubang sumur bor. Namun barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, JI mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang haram itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial EP yang mengantarkan langsung ke rumah pelaku.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkotika tersebut. []
Redaksi05

