Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur

Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, sehingga status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, (14/04/2026). Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (14/04/2026).

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI. Namun, melalui gugatan praperadilan yang diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026, ia meminta pengadilan menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Dari sudut pandang proses hukum, putusan ini menjadi titik penting karena pengadilan menilai terdapat persoalan formil dalam tahapan penyidikan, khususnya terkait pemenuhan minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati putusan hakim tunggal tersebut sebagai bagian dari due process of law.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Lembaga tersebut masih akan mempelajari pertimbangan hukum majelis untuk menentukan langkah lanjutan.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Putusan ini membuka peluang bagi KPK untuk kembali melanjutkan penyidikan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional