Sidang Gugatan FSPMI Memanas, Massa Buruh Sempat Bersitegang dengan Satpam PN Jaktim

Sidang Gugatan FSPMI Memanas, Massa Buruh Sempat Bersitegang dengan Satpam PN Jaktim

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Ketegangan sempat mewarnai jalannya sidang gugatan perdata yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/04/2026), setelah massa buruh yang hendak mengawal persidangan dihalangi masuk ke area gedung pengadilan oleh petugas keamanan.

Insiden terjadi sesaat sebelum sidang keempat perkara perdata nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR dimulai. Sejumlah anggota FSPMI yang datang untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka terlibat adu argumen dengan petugas keamanan (satpam) setelah akses masuk mereka dibatasi.

Situasi kemudian memanas ketika massa buruh berupaya memasuki gedung pengadilan. Aksi dorong-mendorong sempat terjadi di pintu masuk, sehingga memicu ketegangan antara massa dan petugas keamanan.

Beruntung, aparat kepolisian yang telah bersiaga di lokasi segera melakukan mediasi untuk meredam situasi. Setelah proses penanganan berlangsung, suasana kembali kondusif dan massa buruh akhirnya diperbolehkan memasuki gedung pengadilan.

Perkara yang disidangkan merupakan gugatan perdata yang diajukan Abdul Bais terhadap FSPMI. Sidang ini telah memasuki agenda keempat dan menjadi perhatian kalangan buruh karena menyangkut organisasi pekerja tersebut.

Berbeda dengan tiga persidangan sebelumnya yang berlangsung tertib dan terbuka bagi massa buruh, pada sidang kali ini terjadi perubahan kebijakan akses. Massa tidak diperkenankan masuk ke ruang persidangan, yang kemudian memicu reaksi keras dari para pekerja.

Peristiwa ini sebagaimana diberitakan Kponline, Selasa, (14/04/2026), hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PN Jakarta Timur mengenai alasan pembatasan akses massa buruh pada sidang keempat tersebut.

Kondisi di sekitar gedung pengadilan kini telah kembali normal, sementara proses persidangan tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional